Dalam melakukan bisnis salah satu kendala awal adalah terkait permodalan. Jika tidak ingin meminjam modal pada bank atau utang bank, dapat anda lakukan dengan membuka bisnis patungan bersama rekan bisnis. Hal tersebut dapat saja dikatakan sebagai tanam modal bagi hasil seperti kavling produktif syariah yang awalnya modal berasal dari patungan kemudian keuntungannya dibagi sesama rekan bisnis secara rata.
Selama ini yang banyak diterapkan oleh para pebisnis adalah pembagian keuntungan sering kali didasarkan pada jumlah modal yang disetor oleh masing-masing peserta usaha patungan. Padahal yang benar dalam praktiknya adalah aktivitas usaha tidak hanya butuh modal saja, tetapi juga butuh waktu dan keahliann serta pengalaman dari pemilik modal tersebut.
Sebelum mengenal lebih jauh tentang tanam modal bagi hasil mari kita bahas satu persatu, apa sih tanam modal bagi hasil? Sistem bagi hasil merupakan sistem dimana dilakukannya sebuah perjanjian atau ikatan bersama yang di dalamnya melakukan kegiatan usaha.
Di dalam perjanjian tersebut terdapat perjanjian yang menyatakan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah yang bersangkutan dalam usaha bisnis. Keuntungan yang di bagikan antara kedua belah pihak atau lebih adalah keuntungan bersih dari usaha tersebut.
Cara bagi hasil keuntungan usaha tentu saja berbeda, biasanya sesuai kesepakatan antara penanam modal. Definisi cara bagi hasil keuntungan usaha dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
- Pembagian keuntungan karena rekan kerja anda aktif terlibat operasional harian dengan mendapatkan gaji bulanan.
- Pembagian keuntungan karena rekan anda sebagai pemodal mendapat dividen.
Tanam modal bagi hasil yang mendapat keuntungan biasanya sesuai apa yang dia tanam, maksudnya seberapa besar hak dia mendapatkan keuntungan dari modal yang dia tanam untuk usaha kelompok.
Dalam menjalankan kegiatan usaha selalu ada namanya kontrak diantara keduanya yang menjalin kerja sama bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak atau lebih sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian.
Selain keuntungan yang harus dipikirkan ulang adalah mengenai kerugian. Apabila usaha mengalami kerugian tentu saja akan ditanggung secara bersama sesuai porsi masing-masing yang menanamkan modalnya.